Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Sungai atau Saluran? Josiah Michael Bongkar Beda Pemahaman Warga Petani Tambak Keputih dan PT Taman Timur

banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

KAWAL SURABAYA — Konflik akses petani tambak di kawasan Keputih, Sukolilo, kembali memanas. Namun, RDP Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (23/9/2026), justru membuka persoalan yang lebih mendasar: benarkah terjadi pencaplokan saluran oleh pengembang, atau persoalannya muncul karena perbedaan pemahaman warga dengan dokumen resmi?

Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, menegaskan persoalan harus dipisahkan antara status tanah, status badan air dan akses menuju tambak.

Menurut Josiah, warga sebelumnya mempertanyakan perubahan lebar badan air dan menduga sebagian saluran telah “dicapture” PT Taman Timur. Namun, berdasarkan dokumen SKRK dan site plan yang dibahas dalam RDP, batas lahan disebut sesuai dengan sertifikat pengembang.

“Kalau berdasarkan dokumen yang ada, belum terbukti adanya pencaplokan saluran oleh developer. Luas lahannya sesuai dengan sertifikat, SKRK dan site plan,” kata Josiah.

Perbedaan pemahaman juga muncul mengenai status badan air yang dikenal warga sebagai Sungai Plengsen.

Warga menyebutnya sebagai sungai, sementara dalam dokumen yang dibahas disebut sebagai saluran. Perbedaan istilah tersebut kemudian berkaitan dengan pembahasan fungsi badan air, sempadan hingga kewenangan pengelolaannya.

“Warga menganggap itu sungai, tetapi ada dokumen dari Pemprov Jawa Timur yang menyatakan itu saluran, bukan sungai. Ini yang perlu dipahami berdasarkan dokumen, bukan hanya persepsi,” tegas Josiah.

Sebelumnya, perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih, Heru, menyatakan pihaknya menemukan perbedaan nomenklatur dalam sejumlah dokumen. Peta bidang tanah yang diterbitkan BPN pada 2023, menurut Heru, menyebut objek tersebut sebagai “sungai”, sedangkan dokumen teknis/SKRK menyebutnya “saluran”.

Warga juga mempertanyakan lebar badan air dan sempadannya. Heru meminta dilakukan pengukuran ulang secara terbuka karena kondisi di lapangan dinilai tidak seragam.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, menegaskan perusahaan membeli lahan dalam kondisi sudah bersertifikat.

Ini Menarik !  Juara Paskibraka Tak Mampu Beli Seragam, Imam Syafi’i: Jangan Sampai Prestasi Kalah oleh Kemiskinan

“Manajemen membeli lahan sudah bersertifikat. Artinya bukan Taman Timur yang menyertifikatkan,” ujarnya.

Menurut Sujianto, dokumen kepemilikan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses perizinan. Dalam SKRK, area tersebut disebut sebagai saluran dengan ketentuan sempadan tujuh meter.

“Di SKRK kita ditetapkan ada sempadan tujuh meter dan kita juga akan ikuti itu. Kita tidak akan melenceng dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Persoalannya Kini Bukan Sekadar Tanah

Josiah mengatakan, meski status tanah menjadi bagian penting dalam pembahasan, persoalan tidak berhenti pada siapa pemilik lahannya.

Warga membutuhkan akses menuju tambak yang memiliki kepastian. Sebaliknya, pengembang menyatakan kesediaan memberikan tambahan akses sekitar satu meter, sementara warga menginginkan akses yang jauh lebih lebar, sekitar tujuh meter.

“Developer sudah bersedia memberikan akses tambahan satu meter, tetapi warga meminta tujuh meter. Ini yang belum menemukan titik temu,” ujar Josiah.

Ia juga menyebut akses menuju tambak sebenarnya masih tersedia melalui sisi selatan yang melibatkan akses dari dua pengembang. Kekhawatiran warga adalah akses tersebut berpotensi tidak lagi tersedia di kemudian hari.

“Jadi bukan berarti warga tidak diberikan akses. Akses sudah ada, tetapi warga khawatir ke depan ditutup,” jelasnya.

Karena itu, Komisi C berencana memanggil PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk mencari kepastian bersama mengenai akses tersebut.

Menurut Josiah, persoalan ini harus diselesaikan dengan membedakan tiga hal: status tanah, status badan air dan hak akses warga.

“Jangan sampai karena status tanah milik developer, kemudian akses warga menjadi hilang,” tegasnya.

RDP belum menghasilkan kesepakatan mengenai lebar akses maupun seluruh persoalan sempadan. Namun, Komisi C mendorong agar penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen resmi sekaligus menghasilkan kesepakatan konkret agar akses petani tambak tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari.

Ini Menarik !  Perda Hunian Layak Surabaya Diuji: Jangan Berhenti Jadi Regulasi, Warga Miskin Butuh Kepastian

“Yang paling penting sekarang memastikan akses warga tetap ada dan jelas ke depannya,” pungkas Josiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *