KAWAL INDONESIA — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2026.
Pencairan Tahap 3 mencakup bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran ini diharapkan membantu menjaga daya beli serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat.
Syarat Penerima Bansos 2026
Tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos. Pemerintah melakukan verifikasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Beberapa syarat utama penerima antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP serta KK yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN atau basis data sosial ekonomi pemerintah.
- Data kependudukan sesuai dengan data Dukcapil.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, umumnya berada pada desil 1–4.
- Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
- Tidak memiliki penghasilan di atas batas UMP/UMK sesuai ketentuan.
Khusus penerima PKH, keluarga juga harus memiliki komponen yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Mengapa Penerima Bisa Dicoret?
Kemensos melakukan pemutakhiran data secara berkala. Penerima dapat dinonaktifkan jika:
- Kondisi ekonomi sudah meningkat atau dianggap mampu.
- Penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat.
- Berubah status menjadi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Ditemukan data ganda.
- Terdata memiliki aset atau kondisi ekonomi yang tidak sesuai dengan kriteria penerima.
Berapa Besaran Bantuan PKH?
Besaran PKH berbeda sesuai kategori penerima. Dalam satu tahun, bantuan antara lain:
- Ibu hamil: Rp3 juta.
- Anak usia dini: Rp3 juta.
- Siswa SD: Rp900 ribu.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta.
- Siswa SMA: Rp2 juta.
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta.
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap sesuai jadwal penyaluran pemerintah.
BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu
Untuk BPNT, bantuan reguler sebesar Rp200 ribu per bulan. Pada Tahap 3, penerima mendapatkan akumulasi tiga bulan sekaligus, yakni Rp600 ribu untuk Juli–September 2026.
Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima dapat menggunakan saldo melalui jaringan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun agen resmi yang ditunjuk.
Masyarakat penerima disarankan memastikan data kependudukan tetap aktif dan sesuai. Jika status penerima berubah, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran atau penghentian bantuan sesuai hasil verifikasi. ***













