KAWAL SURABAYA — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menyoroti sejumlah aspek tata kelola kampus yang berkaitan langsung dengan kehidupan mahasiswa. Rabu, (23/09/26)
Evaluasi tersebut mencakup fasilitas kemahasiswaan, keterbukaan informasi publik, kebijakan penerimaan mahasiswa baru, hingga pembatasan jam malam.
DEMA UINSA mendorong kampus untuk menyediakan fasilitas kemahasiswaan yang memadai guna menunjang aktivitas akademik maupun kegiatan organisasi mahasiswa. DEMA juga meminta kampus menetapkan standar pelayanan, pembinaan, evaluasi, pengawasan, serta pengelolaan organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) yang jelas dan terukur.
Selain fasilitas, DEMA UINSA menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Mahasiswa mendorong pengelola perguruan tinggi untuk membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait kebijakan, anggaran, dan tata kelola kelembagaan.
DEMA UINSA juga meminta evaluasi terhadap kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Menurut poin evaluasi tersebut, kampus perlu mempertimbangkan kapasitas daya tampung, rasio dosen dan mahasiswa, ketersediaan fasilitas, mutu layanan, serta kemampuan penyelenggaraan pendidikan.
Pertimbangan tersebut penting untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan layanan akademik bagi mahasiswa.
Sorotan lainnya menyangkut kebijakan pembatasan jam malam. DEMA UINSA mendorong kampus mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik, kegiatan kemahasiswaan, aspek keamanan, proporsionalitas, serta hak mahasiswa.
DEMA juga mendorong adanya pengecualian bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang sah.
Dengan demikian, aturan jam malam tetap memperhatikan aspek keamanan tanpa menghambat kegiatan mahasiswa yang berkaitan dengan kepentingan akademik maupun organisasi.
Poin-poin tersebut menjadi bagian dari evaluasi DEMA UINSA terhadap fasilitas dan tata kelola kemahasiswaan.
DEMA mencantumkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI sebagai pihak yang mengetahui dokumen tersebut, di antaranya Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Pendidikan Agama Islam, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI. (Yud)














