SURABAYA, KAWAL HUKUM — Menjalani tindakan disiplin bukan berarti kehilangan akses terhadap kepentingan hukum. Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Waru menegaskan hak hukum tahanan tetap difasilitasi, sementara keamanan dan ketertiban tetap menjadi batas utama.
Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu fasilitas bagi tahanan untuk memahami hak dan kewajibannya, mengikuti proses hukum serta memperoleh akses kepada Penasihat Hukum.
Pelayanan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan prosedur keamanan Rutan. Prinsipnya, pemenuhan hak hukum dan pengamanan tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Gambaran itu terlihat dalam peristiwa pada 18 September 2026. Seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.
Saat itu, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai tata tertib akibat pelanggaran keamanan sebelumnya. Namun, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi.
Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum diantarkan kepada tahanan di strafsel untuk ditandatangani dengan tetap mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan disiplin tidak otomatis menghilangkan akses tahanan terhadap kepentingan hukumnya. Pelayanan tetap berjalan sepanjang dapat dilakukan sesuai mekanisme dan tidak mengganggu keamanan Rutan.
Hak Hukum Tetap, Aturan Tetap Tegak
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan komitmen tersebut pada Kamis (24/9/2026).
“Kami berkomitmen bahwa kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, seluruh pelayanan di dalam Rutan harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan tata tertib. Hak hukum tetap diberikan, sementara aturan keamanan juga harus dipatuhi,” ujar Tristiantoro.
Menurutnya, petugas tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum maupun akses tahanan terhadap Penasihat Hukum. Namun, setiap aktivitas di dalam Rutan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi prosedurnya harus benar. Kami tidak mempertentangkan antara pelayanan hukum dengan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Rutan Medaeng juga menegaskan bahwa layanan kepada Penasihat Hukum maupun fasilitasi kepentingan hukum tahanan tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Setiap layanan dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku. Persyaratan administratif maupun prosedur pelayanan harus mengacu pada aturan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Kepentingan, Satu Koridor
Dalam konteks pemasyarakatan, akses terhadap bantuan hukum tetap menjadi bagian penting dari pemenuhan hak tahanan. Pada saat yang sama, pelaksanaannya harus memperhatikan tata tertib dan standar keamanan di dalam Rutan.
Artinya, hak hukum tetap dihormati, disiplin tetap ditegakkan, dan keamanan tidak boleh dikompromikan.
Peristiwa 18 September menjadi contoh bagaimana kebutuhan hukum tahanan tetap dapat difasilitasi meski yang bersangkutan sedang menjalani tindakan disiplin.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pelayanan hukum, pemenuhan hak tahanan, pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Tristiantoro. ***














