Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Perda Hunian Layak Surabaya Diuji: Jangan Berhenti Jadi Regulasi, Warga Miskin Butuh Kepastian

banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

SURABAYA, KAWAL INDONESIA — Hari Kemanusiaan Sedunia seharusnya tidak berhenti menjadi seremoni. Di Kota Surabaya, peringatan tersebut justru menjadi momentum untuk menguji seberapa serius pemerintah daerah menjalankan hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa persoalan hunian tidak boleh dipandang sebatas urusan membangun rumah. Hunian menyangkut martabat manusia, kesehatan, keamanan, kepastian bermukim hingga kemampuan keluarga keluar dari jerat kemiskinan.

Yona yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Hunian Layak menilai lahirnya Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak harus menjadi titik balik kebijakan perumahan di Kota Pahlawan.

“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona.

Perda tersebut bukan regulasi kecil. Aturan yang ditetapkan 31 Maret 2026 itu menjadi payung baru yang mengatur penyelenggaraan hunian, penyediaan Rutilahu, rumah susun, penataan kawasan permukiman kumuh, partisipasi masyarakat, pembiayaan, hingga pengawasan dan sanksi administratif.

Bahkan, Perda No. 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut sejumlah regulasi lama, termasuk Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta sejumlah aturan mengenai rumah susun dan pemondokan.

Hunian Layak Bukan Sekadar Atap dan Dinding

Yona menilai perdebatan mengenai hunian layak semestinya tidak berhenti pada persoalan fisik bangunan.

“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.

Secara hukum, Perda memang menempatkan hunian layak sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Pasal 10 menetapkan bahwa hunian layak harus memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan yang mencakup pencahayaan, penghawaan dan sanitasi, memiliki ruang yang cukup untuk fungsi dasar hunian, serta mendukung lingkungan yang tertib, aman dan sehat.

Artinya, ukuran rumah layak tidak boleh direduksi menjadi “rumah sudah berdiri”.

Rumah yang atapnya ada tetapi sanitasi buruk, lingkungan tidak aman, ruang tidak memadai, dan sarana-prasarananya tidak mendukung kehidupan warga, belum cukup untuk disebut sebagai hunian layak.

Perda juga menegaskan bahwa kawasan permukiman baru dapat dikategorikan sebagai kawasan hunian layak apabila kebutuhan sarana dan prasarana lingkungannya terpenuhi.

Surabaya Punya Angka Tinggi, Tetapi Rutilahu Juga Masih Menjadi Masalah

Di sinilah pemerintah dan DPRD tidak boleh hanya berpuas diri dengan capaian statistik.

Dokumen RPJMD Surabaya mencatat indikator rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan mencapai 98,2 persen pada 2024. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 98,64 persen pada 2026, 98,89 persen pada 2027, 99,16 persen pada 2028, dan 99,21 persen pada 2029.

Namun terdapat fakta lain yang tidak boleh diabaikan.

Data Pemkot dalam dokumen RPJMD menunjukkan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tercatat mencapai 9.772 rumah pada 2023 dan 2024, jauh meningkat dibanding angka sekitar 4.550 pada periode 2020–2022. Di sisi lain, program perbaikan Rutilahu terus ditingkatkan.

Dua data ini harus dibaca secara hati-hati.

Angka akses hunian layak yang tinggi tidak otomatis berarti persoalan Rutilahu telah selesai.

Ini Menarik !  APBD Surabaya 2027 Disepakati, DPRD Tagih Dampak Nyata untuk Warga Bawah

Justru pemerintah perlu membuka secara transparan bagaimana metodologi penghitungan 98,2 persen tersebut, siapa kelompok warga yang belum menikmati hunian layak, di mana lokasinya, berapa jumlah Rutilahu yang tersisa, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya.

Perda Mengatur Rutilahu, Bahkan Nilainya Maksimal Rp35 Juta

Perda No. 4 Tahun 2026 memberikan dasar yang cukup jelas untuk intervensi terhadap Rutilahu.

Pasal 18 menyebut kegiatan perbaikan Rutilahu diberikan paling banyak Rp35 juta untuk setiap hunian atau sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara penerima manfaat diprioritaskan kepada warga dalam DTSEN desil 1 sampai 5 atau keluarga dengan penghasilan di bawah UMK, dengan prioritas desil 1 dan 2.

Kriteria Rutilahu juga tidak dibuat abstrak. Regulasi mencakup antara lain kerusakan sedang hingga berat, tidak memiliki jamban atau memiliki jamban yang tidak layak, dinding papan/bambu atau atap yang rusak dan membahayakan, hingga kondisi lantai yang rusak atau berada lebih rendah dari jalan dan berpotensi banjir.

Ini berarti persoalan berikutnya bukan lagi “apakah pemerintah punya dasar hukum?”

Dasarnya sudah ada.

Pertanyaannya adalah:

Apakah anggarannya cukup? Apakah datanya akurat? Apakah penerimanya tepat? Dan apakah pelaksanaannya benar-benar bebas dari pungutan serta kepentingan politik?

Tidak Boleh Ada Program Hunian yang Justru Menggusur Kehidupan Warga

Salah satu bagian penting Perda No. 4 Tahun 2026 adalah penataan permukiman kumuh.

Namun regulasi tersebut sebenarnya tidak hanya mengenal satu pendekatan berupa pemindahan warga.

Pola penanganannya terdiri atas pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemugaran diarahkan untuk memperbaiki atau membangun kembali kawasan menjadi permukiman layak huni. Sementara peremajaan dilakukan melalui pembongkaran dan penataan menyeluruh.

Yang paling penting, apabila dilakukan pemukiman kembali, Perda mensyaratkan penyediaan tempat tinggal sementara terlebih dahulu.

Tahapannya juga harus mencakup sosialisasi, rembuk warga, pendataan masyarakat terdampak, musyawarah dan kesepakatan. Pada tahap konstruksi terdapat proses ganti rugi sesuai ketentuan hukum, legalisasi tanah di lokasi baru, pembangunan, hingga penghunian kembali masyarakat terdampak.

Jadi, penataan kawasan kumuh tidak boleh diterjemahkan sebagai penggusuran warga atas nama pembangunan.

Justru Perda mengamanatkan pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

Ekonomi Warga Juga Harus Dipertahankan

Hal lain yang menarik, Perda mengharuskan penanganan kawasan kumuh mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Dalam menentukan prioritas penanganan, pemerintah tidak hanya melihat tingkat kekumuhan, tetapi juga kepadatan penduduk, potensi sosial, potensi ekonomi, serta potensi budaya di kawasan tersebut.

Ini penting bagi Surabaya.

Sebab kampung bukan hanya kumpulan rumah.

Di dalamnya ada warung, usaha rumahan, pedagang, pekerja informal, jaringan sosial, sekolah, tempat ibadah, hingga aktivitas ekonomi yang menopang kehidupan keluarga.

Kalau rumah diperbaiki tetapi sumber penghidupan warga hilang, maka kebijakan hunian hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain.

Perda Juga Membebaskan Retribusi PBG untuk Penerima Rutilahu

Ada pula instrumen yang patut dikawal.

Perda memberikan insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi penerima manfaat perbaikan Rutilahu. Pemberian tersebut dilakukan berdasarkan verifikasi dan penetapan penerima manfaat oleh Dinas.

Dengan demikian, warga miskin yang sudah memenuhi kriteria penerima program seharusnya tidak dibebani biaya tambahan dalam proses administratif yang memang telah diberi fasilitas oleh regulasi.

Di sinilah pengawasan DPRD menjadi penting.

Ini Menarik !  10 Destinasi Wisata Surabaya yang Wajib Masuk Daftar Liburan

Tidak boleh ada pungutan dengan dalih biaya administrasi, koordinasi, pengurusan, percepatan atau alasan apa pun terhadap warga penerima program.

Rusun Bukan Sekadar Menambah Gedung

Perda juga membuka ruang penyediaan rumah susun umum, baik dalam bentuk sewa maupun milik.

Bahkan untuk pembangunan rumah susun komersial, Perda menegaskan kewajiban pelaku pembangunan menyediakan Rumah Susun Umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong keberpihakan hunian di tengah mahalnya harga tanah perkotaan.

Namun sekali lagi, persoalannya adalah implementasi.

Rusun jangan hanya dihitung berdasarkan jumlah unit yang dibangun. Pemerintah harus mengukur apakah unit tersebut benar-benar terjangkau, ditempati oleh kelompok sasaran, memiliki fasilitas dasar memadai, dan tidak memutus akses warga terhadap pekerjaan, pendidikan, transportasi dan layanan publik.

CSR Perusahaan Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Perda juga secara eksplisit membuka ruang partisipasi perusahaan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSLP).

Pasal 75 menyebut perusahaan dapat mengalokasikan dana TSLP untuk mewujudkan hunian layak, termasuk penataan permukiman kumuh, perbaikan Rutilahu dan penyediaan rumah susun.

Sementara pembiayaan penyelenggaraan hunian layak dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat.

Karena itu, pemerintah perlu membuat sistem yang transparan.

Berapa dana APBD untuk hunian? Berapa yang berasal dari APBN? Berapa kontribusi perusahaan? Di kampung mana dana itu digunakan? Berapa rumah yang diperbaiki? Dan siapa penerimanya?

Semua harus bisa dilacak publik.

Yona: Perda Harus Terasa di Rumah Warga, Bukan Hanya di Buku Hukum

Yona mengingatkan bahwa kualitas regulasi pada akhirnya tidak ditentukan oleh tebalnya dokumen Perda, tetapi oleh perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.

Menurutnya, eksekutif harus memastikan seluruh perangkat teknis bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. DPRD pun harus memperketat pengawasan terhadap pendataan penerima, proses verifikasi, pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran hingga hasil akhir program.

Sebab Perda No. 4 Tahun 2026 sudah memberikan instrumen yang cukup luas: Rutilahu, rusun, penataan kawasan kumuh, perlindungan masyarakat terdampak, konsultasi publik, partisipasi perusahaan, pembiayaan APBD hingga pengawasan.

Yang sekarang diuji bukan lagi kemampuan DPRD dan Pemkot membuat aturan. Yang diuji adalah keberanian menjalankan aturan tersebut secara adil.

Hari Kemanusiaan Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa warga miskin tidak membutuhkan belas kasihan.

Mereka membutuhkan haknya dipenuhi.

Dan di Surabaya, hak itu kini sudah memiliki payung hukum.

Tinggal satu pertanyaan besar: apakah Perda Hunian Layak akan benar-benar menjadi rumah bagi warga miskin, atau kembali berhenti sebagai dokumen yang indah di atas kertas? (wi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *