Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Demo Jilid II JAKA JATIM: Rp85,2 Miliar Dipersoalkan, Kejati Jatim Dituntut Bongkar APBD Pamekasan

Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, saat aksi jilid II di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

KAWAL HUKUM — Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membuka dan memeriksa dugaan persoalan pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan kembali menguat.

JAKA JATIM menggelar Demonstrasi Jilid II di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Mereka membawa sejumlah persoalan dalam pengelolaan APBD Pamekasan TA 2025 dan 2026, termasuk angka Rp85,2 miliar yang mereka persoalkan.

Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, mengatakan aksi jilid II merupakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026 yang telah disampaikan pada 9 September 2026.

Menurut Musfiq, pihaknya juga telah menyerahkan data dan bukti susulan kepada Kejati Jatim pada 17 September 2026.

“Kami datang kembali karena laporan dan data sudah kami sampaikan. Kami ingin Kejati Jatim tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi membuka, memeriksa dan menguji seluruh data yang kami serahkan,” kata Musfiq dalam aksi tersebut.

Rp85,2 Miliar Jadi Sorotan

Muslim menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal JAKA JATIM terhadap dokumen APBD Pamekasan TA 2025, terdapat anggaran sekitar Rp2,19 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen.

Dari pengelolaan tersebut, JAKA JATIM menyoroti Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal.

“Ada angka Rp85.243.093.293,66 atau sekitar Rp85,2 miliar yang menjadi perhatian kami. Kami meminta aparat penegak hukum menguji apakah pengalokasian dan realisasinya benar-benar sesuai peruntukan serta didukung pekerjaan atau kegiatan yang nyata,” ujar Musfiq.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri.

“Kami membawa dugaan dan data. Soal benar atau tidak, ada atau tidak pelanggaran hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

Pokir DPRD dan Kebijakan Eksekutif Ikut Dipersoalkan

Selain nilai anggaran, JAKA JATIM juga mempertanyakan proses pengalokasian anggaran tersebut.

Musfiq menyebut pihaknya meminta Kejati Jatim menelusuri kemungkinan keterkaitan proses pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pamekasan.

Dari angka Rp85,2 miliar yang mereka soroti, sekitar 40 persen atau Rp34,10 miliar disebut berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ini Menarik !  Perkuat Hak Tahanan, Rutan Surabaya Kolaborasi dengan LBH LACAK

Sementara sekitar 60 persen atau Rp51,15 miliar disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif.

“Kami tidak sedang menghakimi DPRD maupun eksekutif. Justru kami meminta seluruh prosesnya diperiksa. Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menetapkan dan siapa yang mengelola anggarannya harus terang,” kata Musfiq.

APBD 2026 dan Dugaan Dana Ditempatkan di Deposito

Sorotan JAKA JATIM berlanjut ke pelaksanaan APBD 2026.

Mereka menyoroti tingkat serapan anggaran yang menurut data yang mereka gunakan baru sekitar 42,98 persen hingga September 2026.

Musfiq mengatakan pihaknya juga meminta Kejati Jatim memeriksa dugaan adanya dana APBD 2026 yang ditempatkan atau mengendap dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra Pemkab Pamekasan.

“Kalau memang ada dana APBD yang ditempatkan dalam deposito, kami meminta diperiksa. Berapa nilainya, siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya dan siapa yang menerima manfaat dari bunga atau keuntungan tersebut. Semua harus jelas,” ujarnya.

Dugaan Jual-Beli Jabatan Diminta Dibuktikan

JAKA JATIM juga memasukkan dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan dalam tuntutannya.

Musfiq mengatakan dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengisian jabatan.

“Kami meminta ini dibuktikan melalui proses hukum. Kalau memang tidak ada, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada bukti, jangan berhenti hanya karena menyangkut jabatan atau orang tertentu,” katanya.

Sembilan Tuntutan

Dalam aksi jilid II tersebut, JAKA JATIM menyampaikan sembilan tuntutan kepada Kejati Jatim.

Pertama, meminta Kejati Jatim memeriksa dan mendalami peran serta kewenangan Bupati Pamekasan terkait dugaan persoalan Rp85,2 miliar pada Belanja Barang/Jasa, Hibah dan Modal TA 2025 serta pelaksanaan APBD TA 2026.

Kedua, meminta pemanggilan Sekda Pamekasan selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida dan Kepala BPKPAD untuk dimintai keterangan mengenai proses perencanaan hingga pengelolaan APBD.

Ketiga, meminta penyelidikan terhadap angka Rp85,2 miliar dengan menguji komposisi sekitar 40 persen Pokir DPRD dan 60 persen kebijakan eksekutif sebagaimana disebut dalam laporan.

Ini Menarik !  Dapur SPPG di Mojokerto Meledak, 5 Orang Terluka, Atap Bangunan Ambruk

Keempat, meminta pemanggilan kepala dinas atau kepala OPD terkait sesuai nomenklatur dan DPA masing-masing.

Kelima, meminta pendalaman terhadap dugaan jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Keenam, meminta pemeriksaan terhadap dugaan penempatan atau deposito dana APBD 2026, termasuk nilai dana, mekanisme, pengambil keputusan dan manfaat atau bunga yang timbul.

Ketujuh, meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu apabila pemeriksaan menemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana.

Kedelapan, meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan laporan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, JAKA JATIM meminta penjelasan resmi secara tertulis kepada pelapor.

Kesembilan, JAKA JATIM menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut secara berkala.

“Jangan Berhenti di Meja Laporan”

Musfiq menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi juga meminta kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami tidak meminta Kejati langsung menyatakan ada korupsi. Kami meminta periksa dulu. Buka dokumennya, telusuri aliran anggarannya, panggil pihak-pihak terkait dan lakukan verifikasi. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti berdasarkan alat bukti, proses sesuai hukum,” tegas Musfiq.

Ia menambahkan, JAKA JATIM akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

“Angka Rp85,2 miliar, dugaan deposito APBD 2026 dan dugaan jual-beli jabatan yang kami sampaikan adalah materi laporan. Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Tetapi kami akan terus mengawal agar laporan ini tidak berhenti di meja administrasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *