Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

411 Aset Tanah Jatim Menganggur, Pemprov Siapkan Langkah Penertiban

banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

KAWAL INDONESIA — Ratusan aset tanah milik Pemprov Jawa Timur masih berstatus idle, sementara sebagian lainnya tersangkut sengketa. Kini, aset yang selama ini menganggur mulai dipetakan untuk ditertibkan dan dimanfaatkan.

Komitmen itu disampaikan Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026). Agenda tersebut membahas jawaban gubernur atas pandangan fraksi terkait Raperda LLPADS dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menanggapi catatan DPRD mengenai 411 bidang tanah berstatus idle, Emil mengatakan Pemprov Jatim akan melakukan validasi dan pemutakhiran data. Pemetaan mencakup kondisi fisik, status hukum dan kesesuaian tata ruang.

Aset yang tidak digunakan untuk pelayanan publik akan dievaluasi pemanfaatannya melalui skema sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) maupun kerja sama infrastruktur.

Emil juga menegaskan Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

“Jangan pikir mafia tanah hanya berani pada masyarakat, pada pemerintah pun ada yang berani! Kalau aset pemerintah untuk masyarakat berpendapatan rendah diganggu, kita tarung sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Penanganan aset bermasalah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Emil menyebut sejumlah kasus bahkan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana atau korupsi.

Namun, Pemprov tetap akan menghormati hak keperdataan masyarakat jika memiliki dasar hukum yang sah. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pidana atau praktik mafia tanah, proses hukum akan ditempuh.

Selain 411 tanah idle, Pemprov juga menertibkan BMD yang masih dikuasai pihak ketiga, termasuk kendaraan dinas yang masih berada di tangan pejabat purna tugas.

Penanganan dilakukan bertahap berdasarkan nilai aset, fungsi pelayanan publik dan kekuatan bukti kepemilikan. Langkahnya meliputi penertiban administrasi dan fisik, sertifikasi hingga jalur hukum.

Ini Menarik !  Rakerda Golkar Surabaya: Konsolidasi Diperkuat, Mesin Politik Menuju 2029 Dipanaskan

Penataan tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD. Regulasi baru diarahkan untuk memperjelas kewenangan, memperkuat kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatan aset.

Pemprov Jatim juga menyiapkan sistem informasi aset terintegrasi, penguatan SDM serta pengawasan berbasis risiko. Target akhirnya jelas: aset daerah tidak lagi sekadar tercatat, tetapi benar-benar aman, produktif dan memberi manfaat bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *