SURABAYA, KAWAL HUKUM — Aksi dua terduga pencuri sepeda motor di Sukolilo, Surabaya, berakhir dengan tindakan tegas polisi. Salah satu terduga dilumpuhkan dengan tembakan setelah disebut melakukan perlawanan menggunakan celurit.
Kedua terduga masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. berperan sebagai eksekutor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian. Sedangkan M.S. bertugas sebagai joki, mengawasi situasi dan turut menjual hasil kejahatan.
Saat hendak diamankan, salah satu terduga disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian pinggul terduga pelaku.
“Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas mengenai bagian pinggul pelaku,” ujar AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut polisi, kedua terduga biasa berkeliling mencari sepeda motor yang minim pengawasan. Kos-kosan dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan sering diparkir di area terbuka dengan pengamanan yang dinilai kurang.
Polisi juga menyebut keduanya membawa senjata tajam ketika beraksi. Senjata tersebut diduga dipersiapkan untuk mengancam apabila aksi pencurian diketahui korban atau warga.
Salah satu kasus terjadi di Gebang Wetan, Sukolilo. Korban E.G.M. (23), warga Tuban, kehilangan Honda BeAT hitam yang diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, kunci kontak disebut masih menempel pada kendaraan. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, sepeda motor diketahui sudah raib.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan sepeda motor dibawa kabur oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kasus lainnya terjadi di Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di tepi gang sekitar pukul 05.30 WIB. Meski sudah dikunci setang, sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut diketahui hilang.
Laporan kedua korban menjadi dasar penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV dan melakukan pendalaman di sejumlah lokasi hingga identitas kedua terduga berhasil diungkap.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan perkara sekaligus diduga digunakan sebagai sarana beraksi. Petugas juga menyita dua senjata tajam, termasuk celurit, tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat, pakaian dan rekaman CCTV.
Kedua terduga kini diproses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. ***














