Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Perkuat Hak Tahanan, Rutan Surabaya Kolaborasi dengan LBH LACAK

banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

KAWAL HUKUM — Di balik tembok rutan, akses terhadap informasi dan bantuan hukum tetap menjadi hak yang harus dipenuhi. Rutan Kelas I Surabaya memperkuat layanan tersebut melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Layanan ini dijalankan melalui kolaborasi dengan LBH LACAK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya.

PKS ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK Fariji, S.H.

Melalui pos tersebut, tahanan dapat memperoleh penyuluhan, konsultasi, hingga bantuan hukum. Layanan juga mencakup rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi persoalan hukum.

Kepala Rutan Surabaya menilai sinergi dengan lembaga bantuan hukum penting untuk memastikan kebutuhan informasi dan layanan hukum tahanan difasilitasi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.

Sementara Fariji menyebut keterlibatan LBH LACAK menjadi bentuk kontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan.

“Melalui kolaborasi yang terstruktur, tahanan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama juga meliputi pemberdayaan dan penyuluhan hukum. Layanan tersebut diharapkan membantu tahanan memahami persoalan yang dihadapi sekaligus mengetahui hak dan langkah hukum yang tersedia.

Dengan kolaborasi ini, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rutan Surabaya diarahkan bukan sekadar tempat berkonsultasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum, pendampingan, dan akses terhadap keadilan bagi tahanan. (nns) 

Ini Menarik !  Vonis 4 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Tanjung Perak Kena Hukuman Dua Kali Tuntutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *