Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Harga Hemat, Proyek Terlambat: Menguak Lubang Kontrak Payung Pemkot Surabaya

banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

KAWAL SURABAYA — Kontrak payung Pemkot Surabaya tahun anggaran 2026 mulai menghadapi sorotan. Bukan karena mekanismenya ilegal, tetapi karena muncul persoalan antara harga material yang dikonsolidasikan pemerintah dengan kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan proyek yang berjalan bersamaan.

Di atas kertas, kontrak payung memang terlihat efisien. Kebutuhan material dikumpulkan, harga dinegosiasikan, spesifikasi distandarkan, dan proses pengadaan dibuat lebih sederhana.

Namun di lapangan, sejumlah kontraktor justru mengeluhkan persoalan berbeda. Material seperti paving, U-Ditch, kanstin hingga uskup/stretcher disebut tersendat, sementara waktu pelaksanaan proyek terus berjalan.

Pertanyaan besarnya: ketika harga sudah dikunci, apakah kapasitas produksi dan distribusi juga benar-benar sudah dikunci?

Secara regulasi, kontrak payung merupakan instrumen pengadaan yang sah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur kontrak payung sebagai kontrak yang dapat digunakan untuk kebutuhan berulang maupun kebutuhan yang volume atau waktu pengirimannya belum dapat ditentukan saat kontrak ditandatangani.

Pemkot Surabaya juga menyatakan konsolidasi pengadaan dilakukan untuk efisiensi, efektivitas, transparansi serta memastikan ketersediaan material. Untuk sejumlah pengadaan, prosesnya bahkan disebut mendapat pendampingan LKPP dan tenaga ahli.

Masalahnya, efisiensi harga tidak otomatis berarti efisiensi proyek.

Dalam dokumen konsolidasi pengadaan material 2026 yang sebelumnya diberitakan Nawacita Post, harga paving abu K350 ukuran 21 x 10,5 sentimeter tebal 6 sentimeter tercatat Rp67.900 per meter persegi setelah negosiasi.

Bagi APBD, harga yang lebih rendah tentu berpotensi memberikan penghematan. Namun hitungan itu tidak boleh berhenti pada harga satuan jika material kemudian terlambat masuk ke proyek.

Sebab kontraktor memiliki jam kontrak yang terus berjalan. Pekerja tetap dibayar, alat tetap disewa, direksi keet tetap beroperasi, sementara progres pekerjaan bisa terhenti karena material belum tersedia.

Di sinilah muncul persoalan ketidakseimbangan risiko.

Kontraktor bisa saja diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Tetapi jika material utama baru tersedia setelah sebagian besar masa kontrak berlalu, maka secara praktis kontraktor tidak memiliki 45 hari efektif untuk bekerja.

Kontraktor juga berada dalam posisi serba salah. Menunggu material berarti progres tertahan. Membeli dari sumber lain bisa terbentur ketentuan pengadaan. Sementara mengerjakan pekerjaan tanpa material tentu mustahil.

Jam kontraktor berjalan. Jam produksi pemasok berjalan. Persoalannya ketika keduanya tidak sinkron.

Keluhan tersebut bukan lagi sekadar persoalan teoritis. Nawacita Post sebelumnya telah memberitakan keluhan kontraktor terkait tersendatnya pasokan material kontrak payung, mulai paving, U-Ditch, kanstin hingga uskup/stretcher.

Laporan media lain juga menyebut adanya persoalan pasokan material pada sejumlah proyek. Salah satunya proyek drainase di Pakal yang diberitakan mengalami deviasi negatif 2,7 persen, dengan lambatnya pasokan box culvert disebut sebagai salah satu faktor penghambat.

Data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh keterlambatan proyek Pemkot disebabkan kontrak payung. Tetapi justru karena itu, data rantai pasok perlu dibuka dan diuji.

Ini Menarik !  Dugaan Keterlibatan “Mafia Tanah” Mencuat di Sengketa Lahan Kalisari

Pertanyaannya bukan hanya, “Mengapa kontraktor terlambat?”

Pertanyaan berikutnya harus lebih dalam: “Apakah material yang dibutuhkan memang tersedia ketika pekerjaan membutuhkannya?”

Sebab jika puluhan proyek secara bersamaan membutuhkan paving, U-Ditch, kanstin dan material precast lainnya, sementara kapasitas produksi terbatas, maka risiko supply bottleneck sangat mungkin muncul.

Satu material terlambat bisa menciptakan efek domino. U-Ditch terlambat, pekerjaan saluran tertunda. Saluran tertunda, pekerjaan bedding dan paving ikut mundur. Finishing ikut bergeser dan pekerjaan jalan berikutnya ikut terdampak.

Persoalannya semakin sensitif jika banyak proyek bergantung kepada penyedia yang sama. Saat kapasitas pemasok normal, sistem terlihat efisien. Tetapi ketika kapasitas produksi atau distribusi overload, gangguan bisa menjalar ke banyak proyek sekaligus.

Efisiensi yang terlalu terkonsentrasi berpotensi menciptakan single point of failure.

Persoalan lain adalah mutu. Keluhan mengenai material yang dianggap belum matang atau belum siap digunakan harus diperlakukan sebagai klaim yang wajib diverifikasi, bukan langsung dianggap fakta.

Namun secara teknis, kekhawatiran tersebut tetap layak diperiksa. Material precast harus sesuai spesifikasi, dimensi, toleransi, parameter mutu, hasil pengujian serta dokumen kualitas yang dipersyaratkan.

Jangan sampai kontraktor yang dikejar deadline kemudian menerima material karena terpaksa. Sebab ketika mutu dikompromikan demi mengejar waktu, persoalannya bisa bergeser dari keterlambatan menjadi risiko kualitas konstruksi.

Bagi kontraktor, keterlambatan pasokan juga bukan persoalan kecil. Dua minggu pekerjaan tertahan tidak berarti biaya ikut berhenti dua minggu.

Upah pekerja tetap berjalan. Sewa alat tetap berjalan. Operasional lapangan tetap berjalan. Modal kerja tertahan dan cash flow bisa terganggu.

Karena itu, ketika material wajib diperoleh melalui sistem kontrak payung mengalami keterlambatan, pertanyaan mengenai siapa yang menanggung risikonya menjadi sangat penting.

Tidak otomatis setiap keterlambatan menjadi kesalahan kontraktor. Harus diperiksa penyebabnya melalui dokumen pemesanan, jadwal produksi, jadwal pengiriman, komunikasi dengan PPK, kondisi lapangan dan klausul kontrak.

Jangan sampai terjadi kondisi risiko berada di hulu, tetapi sanksinya jatuh di hilir.

Kontrak payung sendiri tidak harus menjadi kambing hitam. Instrumen ini tetap dapat memberikan manfaat berupa agregasi kebutuhan, standardisasi material, efisiensi administrasi dan daya tawar harga.

Yang harus dibenahi adalah manajemen kapasitasnya.

Pemkot tidak cukup bertanya kepada penyedia, “Berapa harga Anda?” Pemerintah juga harus mengetahui berapa kapasitas produksi per hari, kemampuan armada, stok siap kirim, lead time dan kemampuan menghadapi lonjakan permintaan.

Pemkot juga idealnya memiliki dashboard pasokan material yang menunjukkan stok, kapasitas produksi, pesanan masuk, antrean serta realisasi pengiriman setiap penyedia.

Dengan sistem tersebut, persoalan tidak baru diketahui ketika kontraktor sudah berada di lapangan dan pekerjaan mulai mengalami deviasi.

Ini Menarik !  Parkir Digital Surabaya: Wali Kota Rajin Sidak, Pasar Tugu Pahlawan Tak Tersentuh

Hal yang tidak kalah penting adalah sinkronisasi antara lead time material dan deadline proyek.

Sebelum memberikan waktu 45 hari kepada kontraktor, Pemkot harus memastikan material tersedia atau dapat diproduksi dan dikirim sesuai tahapan pekerjaan. Jangan sampai proyek secara administratif memiliki waktu 45 hari, tetapi material baru tersedia pada hari ke-30 atau bahkan hari ke-40.

Kalau itu terjadi, kontraktor sebenarnya bekerja dengan waktu yang sudah tergerus sejak awal.

Karena itu, Pemkot juga perlu memiliki mekanisme yang jelas apabila penyedia kontrak payung mengalami kegagalan pasokan, baik karena keterlambatan produksi, distribusi maupun kapasitas overload.

Bukan berarti setiap keterlambatan otomatis mendapat perpanjangan waktu. Tetapi harus ada mekanisme objektif untuk membedakan keterlambatan akibat kelalaian kontraktor dengan keterlambatan yang berasal dari rantai pasok.

Pada akhirnya, pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang berapa kilometer saluran yang dibangun atau berapa besar anggaran yang terserap.

Ada tiga ukuran yang harus bertemu: waktu, mutu dan biaya.

Harga material murah tetapi proyek terlambat tetap menimbulkan persoalan. Pekerjaan selesai cepat tetapi mutu dikompromikan juga bukan keberhasilan. Begitu pula mutu bagus tetapi biaya tidak terkendali memiliki persoalan tersendiri.

Maka ukuran keberhasilan kontrak payung Surabaya seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa rupiah APBD yang berhasil dihemat?”

Publik juga berhak mengetahui: berapa proyek selesai tepat waktu, berapa material datang sesuai jadwal, berapa material gagal memenuhi standar, berapa rata-rata lead time, berapa proyek mengalami deviasi karena pasokan dan apakah muncul biaya tambahan akibat keterlambatan.

Di titik inilah investigasi kontrak payung Surabaya perlu diarahkan.

Buka kapasitas produksi. Buka volume pemesanan. Buka realisasi pengiriman. Buka lead time. Buka proyek yang terdampak.

Dari data tersebut baru dapat diuji apakah persoalannya hanya keterlambatan individual atau terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan Pemkot Surabaya 2026 dengan kapasitas supply chain yang disiapkan.

Sebab jangan sampai Pemkot berhasil menghemat harga material di atas kertas, tetapi kontraktor dan proyek justru membayar mahal akibat waktu yang hilang di lapangan.

Harga boleh dikunci. Tetapi kalau kapasitas tidak dikunci, proyeklah yang akhirnya menanggung akibatnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *