Kawal Surabaya — Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elit yang saat ini masih dikuasai oleh pihak swasta. Pengambilalihan ini dinilai krusial guna mewujudkan keadilan sosial serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Gempar Jatim, Zahdi, S.H., mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya air telah diamanatkan secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya harus mampu mengelola pasokan air bersih secara menyeluruh untuk seluruh warganya tanpa ada diskriminasi antara masyarakat berpenghasilan rendah dan warga perumahan elit.
”Pihak Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada atau PDAM juga telah menyatakan siap mengalirkan air bersih ke seluruh masyarakat. Nah, sekarang tinggal kemauan eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya, legislatif atau DPRD Surabaya, serta jajaran yudikatif untuk mewujudkannya,” ujar Zahdi di Jalan Sumatra, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Zahdi menilai, eksekutif harus berani membuat terobosan kebijakan agar pengelolaan air bersih sepenuhnya berada di bawah kendali BUMD setempat. Apabila diperlukan untuk memperkuat payung hukum dan mengamankan PAD, ia mendorong DPRD Kota Surabaya untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan seluruh pengelolaan air bersih melalui PAM Surya Sembada tanpa melibatkan pihak swasta.
Di samping menyoroti monopoli swasta, Gempar Jatim juga melayangkan kritik keras terhadap kualitas pelayanan teknis dan manajemen direksi PDAM. Hingga saat ini, persoalan tersendatnya aliran air bersih masih kerap dikeluhkan oleh warga di wilayah Surabaya Utara.
Sayangnya, aduan tersebut dinilai tidak mendapat respons memadai. Zahdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali kepada pihak PDAM untuk meminta klarifikasi, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.
”Laporan dan surat dari masyarakat sama sekali tidak digubris. Pihak PDAM terkesan tutup mata dan telinga. Hal ini menjadi bukti nyata bobroknya manajemen serta kepemimpinan direksi PDAM saat ini dalam merespons aduan warga,” cetus Zahdi.
Akibat rentetan persoalan tersebut, Gempar Jatim berencana menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik vital, yakni Kantor PAM Surya Sembada, Kantor Pemkot Surabaya, dan Gedung DPRD Kota Surabaya. Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan untuk menyelamatkan PAD sekaligus menuntut pemenuhan hak atas air bersih bagi seluruh warga.
Selain persoalan kewenangan pengelolaan dan evaluasi kinerja direksi, Gempar Jatim turut menyoroti mekanisme alur dana retribusi dari PAM Surya Sembada sebesar Rp11.000 per sambungan rumah (SR). Berdasarkan data yang dihimpun, dengan total sekitar 656.000 sambungan rumah aktif di Surabaya, potensi dana retribusi yang terkumpul mencapai Rp7,2 miliar.
Zahdi mempertanyakan alur birokrasi dana tersebut yang selama ini langsung disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), alih-alih masuk terlebih dahulu ke kas daerah. Ia mendesak adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana miliaran rupiah tersebut agar peruntukannya dapat diawasi secara akuntabel.
”Anehnya, selama ini tidak ada publikasi atau transparansi penggunaan dana tersebut oleh DLH Kota Surabaya. Kalau mau dibilang untuk pengelolaan sampah, harus jelas alurnya. Dari TPS ke TPA atau dari TPA ke mana?” pungkasnya. (Chan)














