Surabaya, KAWAL INDONESIA – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam hearing Komisi D DPRD Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (12/8/2026).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan alias Bang Jo, menegaskan Perda Disabilitas menjadi salah satu perhatian utama komisinya. Ia meminta regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan penyandang disabilitas di lapangan.
“Perda Disabilitas menjadi concern Komisi D. Kami ingin regulasi yang nantinya dibuat benar-benar menjawab kebutuhan teman-teman disabilitas di lapangan,” kata Bang Jo.
Menurutnya, penyandang disabilitas harus dilibatkan sejak proses penyusunan regulasi. Mereka dinilai paling memahami persoalan yang selama ini dihadapi, mulai dari akses fasilitas publik hingga kesempatan kerja.
“Teman-teman disabilitas harus diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap pasal-pasal dalam perda. Mereka yang mengalami langsung persoalannya,” ujarnya.
Target Fasilitas Publik Harus Jelas
Bang Jo juga menyoroti pentingnya basis data penyandang disabilitas yang akurat dan terperinci. Data tidak cukup hanya mencatat jumlah penyandang disabilitas, tetapi juga kondisi pekerjaan, usaha, dan kebutuhan intervensi pemerintah.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya program yang dibuat.
“Berapa penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pekerjaan? Berapa fasilitas publik yang benar-benar aksesibel?” tegasnya.
Koalisi Disabilitas Kota Surabaya sebelumnya juga meminta adanya target yang jelas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya terkait persentase fasilitas publik yang harus memenuhi standar aksesibilitas.
Selain itu, mereka mendorong peningkatan kesempatan kerja, pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya, serta percepatan pembentukan perda.
Dorong Kesempatan Kerja
Dalam hearing tersebut, Bang Jo mencontohkan praktik inklusi ketenagakerjaan di sebuah pabrik sepatu di Sidoarjo yang disebut mempekerjakan sekitar lima persen penyandang disabilitas dari total sekitar 5.000 pekerja.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemkot Surabaya untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Bappeda Surabaya juga menyampaikan gagasan agar setidaknya satu penyandang disabilitas dapat bekerja di setiap OPD Pemkot Surabaya.
Perda Masih Disusun
Perwakilan Bappeda Surabaya mengakui hingga kini Surabaya belum memiliki perda khusus yang mengatur penyandang disabilitas. Pemerintah kota sebelumnya telah menyusun draft perda bersama Dinas Sosial.
Dinas Sosial menyebut rancangan perda tersebut masih dalam proses dan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pendataan penyandang disabilitas juga masih menghadapi kendala. Salah satunya karena masih ada keluarga yang belum terbuka mengenai kondisi anggota keluarganya.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya memastikan kelompok penyandang disabilitas dapat dilibatkan dalam proses penyusunan perda agar kebutuhan mereka masuk dalam substansi regulasi.
Untuk pendidikan khusus, kewenangan SLB berada di pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap dapat memberikan dukungan melalui program, termasuk beasiswa bagi siswa SLB.
Bang Jo berharap hearing tidak berhenti pada pembahasan, tetapi segera menghasilkan langkah konkret. Menurutnya, Surabaya membutuhkan ekosistem yang memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, kesempatan, dan ruang yang setara.
“Jangan pernah berhenti bersemangat. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan hak, kesempatan, dan ruang yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (wi)














