Breaking News
Selamat datang di KAWAL INDONESIA — Ikuti terus berita terbaru, informasi terkini, dan kabar viral hanya di KAWAL INDONESIA.

Parkir Digital Surabaya: Wali Kota Rajin Sidak, Pasar Tugu Pahlawan Tak Tersentuh

Gambar Ilustrasi
banner 120x600
Kawal Surabaya - Mau Ber-Opini atau Penayangan Video
IKUTI KAWAL SURABAYA
Berita • Opini • Video • Informasi Terkini
HUBUNGI KAMI — 0812 3261 4854
```

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikenal cukup sering turun langsung ke lapangan ketika menemukan persoalan parkir. Jukir liar ditegur, parkir non-digital ditertibkan, bahkan operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Dishub dan kepolisian.

Tetapi justru di tengah gencarnya digitalisasi parkir, publik layak mengajukan pertanyaan sederhana: apakah ketegasan itu sudah diterapkan secara merata?

Sebab persoalan parkir Surabaya bukan hanya tentang jukir yang tidak mau menggunakan QRIS. Persoalannya jauh lebih besar: tarif di lapangan, kepastian pembagian hasil, rekening penerima, akurasi transaksi, pengawasan lokasi, hingga konsistensi penegakan aturan.

Pemkot sendiri mengakui digitalisasi parkir merupakan instrumen untuk menciptakan transparansi dan mencegah kebocoran. Sejak Januari 2026, sistem parkir non-tunai mulai diterapkan di TJU dan terus diperluas. Pada Juni 2026, jumlah petugas parkir digital disebut telah mencapai 926 orang.

Bahkan Dishub mengklaim digitalisasi telah mendorong kenaikan penerimaan retribusi parkir sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan parkir 2025 disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.

Artinya, sistem digital sebenarnya bukan tanpa hasil.

Namun, pertanyaannya: apakah digitalisasi otomatis menyelesaikan persoalan parkir? Jawabannya jelas belum.

Rajin Turun Lapangan, Jangan Hanya ke Titik yang Mudah Ditertibkan

Eri Cahyadi berkali-kali menunjukkan gaya pemerintahan yang responsif dengan turun langsung ketika persoalan parkir mencuat.

Pada April 2026, misalnya, Pemkot melakukan operasi terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening. Sekitar 600 jukir sebelumnya disebut berpotensi dibekukan karena belum mengikuti sistem digital.

Pada Juni, Dishub bahkan menghentikan 163 jukir yang tidak tertib administrasi karena tidak memperpanjang KTA sejak Desember 2025.

Pada Juli, Pemkot juga menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Ketegasan seperti itu patut diapresiasi.

Tetapi ketegasan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah jukir menggunakan QRIS atau tidak.

Tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan juga merupakan persoalan yang sama seriusnya.

Di kawasan Pasar/Tugu Pahlawan, misalnya, muncul keluhan mengenai tarif parkir yang disebut mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

Jika tarif tersebut memang terjadi pada titik parkir yang seharusnya mengikuti tarif resmi TJU, maka pertanyaannya sangat sederhana:

Di mana pengawasan Pemkot?

Dan pertanyaan berikutnya lebih tajam:

Beranikah Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung ke kawasan tersebut, memeriksa transaksi, meminta QRIS diperlihatkan, mengecek rekening penerima, dan memastikan berapa sebenarnya tarif yang dibayar masyarakat?

Sebab warga tidak membutuhkan digitalisasi yang hanya terlihat modern di atas kertas. Warga membutuhkan tarif yang benar-benar sesuai aturan di lapangan.

Jangan Sampai QRIS Hanya Mengubah Cara Membayar, Bukan Mengubah Permainan

Pemkot Surabaya sebenarnya telah membangun fondasi yang cukup jelas.

Dishub menyiapkan tiga skema pembayaran digital, yakni QRIS, kartu elektronik dan voucher parkir. Para jukir juga diarahkan memiliki rekening Bank Jatim agar bagian pendapatan mereka dapat ditransfer langsung.

Skema yang sekarang berlaku untuk parkir digital TJU adalah 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir. Dasarnya disebut telah dituangkan dalam Perwali Surabaya Nomor 81 Tahun 2025. Pemkot juga menegaskan bagian 40 persen untuk jukir harus ditransfer ke rekening masing-masing, bukan diberikan secara tunai.

Ini Menarik !  KPK Geledah BPN Jatim, Tas Hitam Disorot

Ini penting diluruskan.

Angka 90 persen untuk jukir dan 10 persen untuk Pemkot bukanlah skema bagi hasil parkir TJU yang berlaku saat ini.

Angka 90:10 yang muncul dalam pemberitaan Pemkot berkaitan dengan pajak parkir pada parkir di persil/pelaku usaha, yaitu 90 persen untuk pemilik persil atau pelaku usaha dan 10 persen untuk Pemkot sebagai PAD.

Sementara untuk parkir digital TJU, skemanya 60:40.

Dengan demikian, jika ada persoalan keterlambatan pembayaran bagian jukir, persoalan itu harus dijelaskan secara terbuka: di titik mana dana tertahan, siapa yang memproses, berapa lama standar pencairannya, dan mengapa bisa terlambat?

Jangan sampai jukir sudah diwajibkan transparan, tetapi pemerintah justru tidak transparan mengenai mekanisme pencairannya.

Problem Baru: QRIS Salah Rekening?

Persoalan yang juga patut mendapat perhatian adalah munculnya keluhan mengenai QRIS yang secara fisik digunakan oleh seorang jukir tetapi dana transaksi justru masuk ke rekening jukir lain.

Jika benar terjadi, ini bukan persoalan kecil.

Sebab seluruh argumentasi digitalisasi parkir dibangun di atas tiga kata: transparansi, akuntabilitas dan kepastian.

Pemkot sendiri sejak awal menjelaskan bahwa pendataan rekening Bank Jatim dilakukan agar hak jukir masuk ke rekening masing-masing.

Bahkan Dishub disebut memfasilitasi pembukaan rekening Bank Jatim bagi jukir sebagai bagian dari sistem bagi hasil.

Maka apabila di lapangan masih ditemukan praktik QRIS yang terhubung kepada rekening orang lain, Pemkot wajib menjelaskan bagaimana mekanisme verifikasinya.

Siapa pemilik QRIS? Siapa pemilik rekening? Siapa jukir yang terdaftar di titik tersebut? Dan siapa yang sebenarnya menerima uangnya?

Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan bentuk baru dari persoalan lama.

Dulu uang tunai berpotensi tidak tercatat.

Sekarang uang memang tercatat secara digital, tetapi kalau rekening penerima tidak sesuai dengan jukir yang bertugas, maka transparansi sistem tetap menyisakan lubang.

Dispensasi Jangan Menjadi Celah

Persyaratan kepemilikan rekening bagi jukir sebenarnya masuk akal. Pemkot ingin pembayaran bagian jukir dilakukan langsung ke rekening masing-masing.

Namun apabila dalam praktiknya terdapat dispensasi, misalnya seorang jukir belum memiliki rekening lalu transaksi menggunakan QRIS atau rekening jukir lain, maka dispensasi tersebut harus memiliki dasar, batas waktu dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Sebab kalau tidak, sistem digital kehilangan salah satu fungsi utamanya: memastikan uang sampai kepada orang yang memang berhak.

Pemkot tidak cukup mengatakan bahwa sistemnya digital.

Pemkot harus mampu menjawab apakah sistem tersebut benar-benar presisi.

Ada Kemajuan, Tetapi Jangan Cepat Puas

Pemkot patut mendapat kredit karena digitalisasi mulai menunjukkan hasil.

Jumlah jukir digital meningkat dari sekitar 616 orang pada April menjadi 926 orang pada Juni 2026.

Dishub juga menyebut penerimaan parkir meningkat sekitar 10 persen setelah digitalisasi berjalan efektif.

Ini Menarik !  Sungai atau Saluran? Josiah Michael Bongkar Beda Pemahaman Warga Petani Tambak Keputih dan PT Taman Timur

Tetapi pada Juli 2026, Pemkot masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, berdasarkan hasil penyisiran tim gabungan terhadap lokasi usaha parkir. Dari 63 titik yang ditindak pada tahap awal, 62 pelaku usaha kemudian mengurus izin dan mengintegrasikan sistem digital, sedangkan satu lokasi ditutup.

Data ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumahnya masih besar.

Karena itu, ukuran keberhasilan parkir digital seharusnya jangan hanya:

berapa banyak QRIS dipasang?

Tetapi juga:

berapa titik yang benar-benar menerapkan tarif resmi;

  • berapa transaksi yang masuk ke rekening yang tepat;
  • berapa jukir menerima haknya tepat waktu;
  • berapa pengaduan masyarakat yang diselesaikan;
  • berapa titik parkir liar yang benar-benar ditutup;
  • berapa kebocoran yang berhasil dicegah;
  • dan berapa PAD yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Wali Kota Harus Konsisten

Eri Cahyadi boleh turun ke lapangan.

Bahkan seharusnya memang demikian.

Tetapi turun ke lapangan jangan hanya ketika kamera menyala dan persoalan sedang viral.

Kalau memang ingin menjadikan Surabaya sebagai kota yang tertib dan transparan, maka Pasar Tugu Pahlawan dan titik-titik lain yang dikeluhkan masyarakat juga harus menjadi sasaran pemeriksaan.

Datang tanpa pemberitahuan.

Cek tarif, Scan QRIS, Cek identitas jukir, Cek rekening penerima, Cocokkan transaksi, Kemudian umumkan hasilnya kepada publik.

Jika tarif Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil ternyata memang resmi di lokasi tertentu, pemerintah tinggal menjelaskan dasar tarifnya kepada masyarakat.

Tetapi jika tarif tersebut tidak sesuai ketentuan, maka tidak perlu banyak pidato. Tertibkan. Sebab warga tidak sedang meminta wali kota marah-marah. Warga membutuhkan kepastian hukum.

Digitalisasi parkir juga bukan sekadar memindahkan uang tunai menjadi QRIS. Digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk memutus mata rantai kebocoran, memastikan jukir memperoleh haknya, memastikan uang pemerintah masuk ke kas daerah, dan memastikan masyarakat membayar sesuai tarif.

Jika sistem sudah digital tetapi tarif masih bisa berbeda-beda, QRIS bisa berpindah rekening, pencairan hak jukir masih tersendat, dan titik tertentu luput dari pengawasan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya jukir.

Sistemnya juga harus diaudit.

Pada akhirnya, keberanian seorang wali kota bukan diukur dari seberapa keras ia memarahi jukir di depan kamera.

Keberanian justru terlihat ketika ia berani mendatangi titik parkir yang selama ini luput dari sorotan, membuka data transaksi, memeriksa aliran uang, dan memastikan semua pihak—jukir, pengelola, maupun aparat pemerintah—berdiri di bawah aturan yang sama.

Karena parkir digital tidak boleh hanya menjadi proyek digitalisasi. Ia harus menjadi proyek transparansi.

Penulis : Nawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *