Surabaya, KAWAL INDONESIA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024. Vonis ini dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Enam terdakwa terdiri atas tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head periode 2021-2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; dan Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmaniansyah, Direktur Utama periode 2020-2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021-2024; serta Dwi Wahyu Setyawan, Manajer Operasi periode 2020-2024.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum. Jika tidak ada upaya hukum dalam batas waktu tersebut, putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku kaget dengan vonis tersebut. Menurutnya, hukuman 4 tahun jauh melampaui tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun.
“Terus terang saja, saya maupun rekan-rekan, maupun pemerhati persidangan semua sangat kaget,” ujar Sudiman seusai sidang.
Sudiman juga menilai persidangan tidak membuktikan adanya aliran dana hasil proyek yang masuk ke rekening pribadi para terdakwa. Menurutnya, keuntungan proyek justru tercatat di rekening APBS yang merupakan anak perusahaan Pelindo.
Ia menjelaskan, pengerukan dilakukan untuk memperdalam kolam pelabuhan agar kapal berukuran besar dapat bersandar. Proyek tersebut, kata dia, berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Sudiman menyebut Pelindo memperoleh keuntungan sekitar Rp955 miliar pada periode 2024-2025 setelah proyek selesai. Sementara selisih sekitar Rp82 miliar akibat penurunan harga minyak, menurut dia, tetap tercatat di rekening APBS.
“Tagih itu yang Rp13 miliar. Kalau tidak ditagih secara sukarela, bisa diproses secara perdata, atau diproses sebagai kejahatan korporasi,” katanya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan putusan yang dinilai tidak membedakan peran keenam terdakwa. Padahal, dalam dakwaan disebut terdapat pihak yang berperan sebagai pelaku utama, penganjur, penyuruh hingga turut serta.
Selain itu, Sudiman menyoroti tidak adanya pidana uang pengganti. Ia menilai hal tersebut menunjukkan tidak terbuktinya keuntungan proyek dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Menurutnya, dana hasil proyek tetap berada dalam lingkup korporasi Pelindo melalui APBS. Tim penasihat hukum kini akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan seluruh terdakwa sebelum menentukan apakah mengajukan banding. (wi)








