Beranda / Hukum Kriminal / Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Rp83,2 Miliar, Enam Terdakwa Pelindo III Diganjar Bui 4 Tahun

Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Rp83,2 Miliar, Enam Terdakwa Pelindo III Diganjar Bui 4 Tahun

Surabaya, KAWAL INDONESIA — Enam terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83,2 miliar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Vonis dijatuhkan kepada Ardi Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setiawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendik Eko Setiantoro, dan Firman Nyansiah. Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ratna saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman 4 tahun penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda Rp200 juta. Denda dapat dibayar secara angsuran paling lama lima bulan.

Jika denda tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana. Bila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan 80 hari penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Keenamnya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan dan masing-masing dibebani biaya perkara Rp5.000.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan, pengerukan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023-2024.

Proyek senilai Rp83,2 miliar tersebut diduga dijalankan tanpa perjanjian konsesi dan disertai mark-up anggaran. Dugaan penyimpangan itu kemudian menyeret sejumlah pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS hingga ke meja hijau. (wi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *